Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD)
merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI AD yang berperan
menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD
sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer.
Tugas
pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah darat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia di
wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI AD menyelenggarakan
fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi
organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan
fungsi khusus.