Kamis, 28 Februari 2013

Polisi Militer Ankatan Darat


Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI AD yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AD sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer.
Tugas pokok TNI AD adalah menegakkan negara dan keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia di wilayah daratan dari segala ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut TNI AD menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, fungsi organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer, fungsi teknis militer khusus dan fungsi khusus.


Tugas dan Fungsi Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Tugas dan Fungsi
Tugas.
Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep / 46 / IX / 2004 tanggal 10 September 2004, tentang Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer Angkatan Darat. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat bertugas pokok menyelenggarakan pemeliharaan, penegakkan disiplin, hukum dan tata tertib di lingkungan dan bagi kepentingan Angkatan Darat.
Disamping tugas pokok tersebut diaatas Polisi Militer Angkatan Darat juga melaksanakan tugas operasi dalam dan luar negeri.
Tugas Polisi Militer Angkatan Darat di dalam negeri antara lain :1. Menghadapi Agresi Militer Belanda ke I tahun 1947 dan II tahun 1948 pada era perang kemerdekaan.
2. Penumpasan pemberontakan PKI Madiun pada tahun 1948.
3. Penumpasan pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo 1949.
4. Penumpasan Pemberontakan APRA tahun 1950.
5. Penumpasan P emberontakan Andi Azis tahun 1950.
6. Penumpasan P emberontakan RMS tahun 1950.
7. Penumpasan Pemberontakan G 30 S/PKI 1965.
8. Pembentukan Satgas Pomad untuk mengambil alih peranan Cakra Birawa dalam Tugas Pengawalan dan Pengamanan Presiden tahun 1966.
9. Penumpasan P emberontakan PGRS/PARAKU tahun 1967.
10. Peristiwa Malari tahun 1974.
11. Operasi Seroja tahun 1975.
12. Penumpasa Gerakan pengacau Hasan Tiro tahun 1977.
13. Tugas Lingkungan Hidup (Operasi Ganesha) tahun 1982.
14. Operasi Satgaskum di Ambon 2000.
15. Operasi Koopslihkam dan Darurat Militer untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka tahun 2003-2005 di Aceh.
16. Operasi Pengamanan Perbatasan di Atambua –NTT (Perbatasan RI-Timor Leste).
Tugas Polisi Militer Angkatan Darat di luar negeri/International antara lain :1. Misi UNOGIL di Lebanon tahun 1958.
2. Misi ONUC di Kongo tahun 1960-1963.
3. Misi ICCS di Vietnam tahun 1973.
4. Misi UNEF di TimTeng tahun 1977-1979.
5. Misi UNTAG di Namibia tahun 1989-1990.
6. Seminar Internasional POM di Hawaii tahun 1987-1990
7. Misi UNTAC di Kamboja tahun 1992.
8. Misi UN di Kroasia, Serbia & Bosnia Herzegovina tahun 1995- 1996.
9. Misi UNOMIG di Georgia tahun 1995 - 1996.
10. Misi UNMIS di Sudan tahun
2005.
11. Tugas Pa Liasion
a) Di Malaysia.
b) Di PBB Amerika.
12) Satuan Polisi Militer pada Satuan tugas Yonif Mekanis XXIII-A dan XXXIII-B UNIFIL di Lebanon tahun 2007 sampai dengan sekarang.
13) Satuan Tugas Kompi Polisi Militer TNI KONGA XXV-A/UNIFIL di Lebanon tahun 2008.

Fungsi.
a. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor : Kep / 1 / III / 2004 tanggal 26 Maret 2004, tentang Tugas dan Fungsi utama Kepolisian Militer di lingkungan TNI meliputi :
1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
2) Penegakan Hukum.
3) Penegakan disiplin dan tata tertib militer.
4) Penyidikan.
5) Pengurusan tahanan dan tuna tertib militer.
6) Pengurusan tahanan keadaan bahaya / operasi militer, tawanan perang dan interniran perang.
7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
8) Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Kedelapan (8) Fungsi tersebut diatas juga dimiliki oleh Polisi Militer Angkatan Laut dan Polisi Militer Angkatan Udara.
b. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor : Kep / 49 / XII / 2006 tanggal 29 Desember 2006 Polisi Militer Angkatan Darat menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi Organik.
a) Pembinaan Kecabangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penentuan kebijakan pembinaan organisasi, kesiapan satuan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sistem dan prosedur pembinaan tradisi corps untuk mewujudkan kemampuan kesatuan Polisi Militer Angkatan Darat.
b) Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan dilingkungan Kecabangan Polisi Militer, Pembinaan Provoost Satuan dilingkungan Angkatan Darat.
2) Fungsi Utama.
a) Penyelidikan dan Pengamanan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik.
b) Pemeliharaan Ketertiban Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Pembeliharaan, Penegakkan Disiplin, Hukum dan Tata Tertib, Pengendalian Lalu Lintas Militer dan pengurusan Surat Ijin Mengemudi TNI serta Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
c) Penyidikan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan Pembinaan dan Operasional Penyidikan Perkara Pidana, serta penyelenggaraan Laboratorium Kriminalistik.
d) Pengurusan Tahanan Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengurusan tahanan, tuna tertib militer dan instalasi tahanan militer, pengurusan tahanan operasi militer, tahanan keadaan bahaya, tawanan perang serta interniran perang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar